Rabu, 11 Januari 2012

TRADISI KAWIN SUKU SASAK

Indonesia memang sungguh kaya akan budaya, setiap suku memiliki ciri khas tersendiri dalam melaksanakan upacara adat kebudayaannya masing-masing. Upacara adat tidak lepas dari apa yang disebut adat istiadat. Adat istiadat adalah bentuk kontrol sosial paling kuno. Selain itu adat istiadat adalah contoh dari sikap institusional. Adat istiadat menyeragamkan tingkah laku dan cenderung membentuk kebiasaan individu. Karena hal ii berasal dari generasi terhadulu yang kadang-kadang sudah tidak mungkin lagi dirunut asal-usulnya dan tradisi adalah aspek psikis dari adat istiadat, dimana prakteknya lebih mudah ditiru daripada ide-ide yang terkandng dalam adat istiadat tersebut.


Sama halnya dengan adat merariq (menikah)  dalam adat istiadat Suku Sasak yang mendiami Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Istilah merariq ini mengandung arti suatu peristiwa melarikan seorang gadis yang dilakukan oleh seorang pemuda untuk dijadikan istrinya, karena itu sering disebut kawin lari.
 
Dalam budaya Sasak, cara kawin seperti ini justru legal karena melambangkan sikap kesatria dan bertanggung jawab serta berani mengambil segala resiko demi orang yang dicintai. Selain cara menikah yang dianggap paling terhormat seperti ini, ada juga kawin yang dilakukan dengan meminang, yang disebut belakoq (meminta). Tetapi cara ini biasanya dilakukan antar keluarga yang masih ada hubungan keluarganya. Peristiwa merariq adalah peristiwa adat yang sangat penting dan sakral bagi masyarakat suku Sasak (pada khususnya) dengan konsekuensi yang luas dan rumit, baik sebelum, pada waktu peristiwa berlangsung maupun sesudahnya. Hal tersebut dikarenakan seseorang yang sudah menikah berarti telah matang pemikiran dan pandangannnya, kemudian status sosialnya pun dimasyarakat akan berubah karena telah membina hubungan keluarga.


Adapun tahapan-tahapan dari adat merariq  pada suku Sasak ini adalah :
1.       Midang
Midang adalah suatu tradisi bertandang kerumah seorang gadis (oleh seorang lelaki) dengan tujuan untuk dapat mempersuntingnya. Acara midang bukan hanya bertandang dalam pengertian biasa, tetapi dengan tata cara tertentu sesuai dengan adat. Midang berlaku pada malam hari biasanya dari pukul 19.00 sampai 22.00. pada saat itu si gadis harus bersikap sopan, ramah kepada orang yang memidangnya. Pada waktu midang tersebut, sang lelaki atau terune tidak boleh duduk sembarangan, tetapi harus bersila dan tidak boleh merubah posisi duduk, karena jika merubah posisi duduk berarti dianggap tidak sopan. Tempat menerima tamu (terune) yang midang pun tidak sembarangan, apalagi ditempat yang tertutup, hal tersebut sangat tabu. Tempat biasanya untuk menerima tamu yang midang yakni Serambi Tamu (bataran lantai). Kedatangan  pemuda yang midang pun harus diketahui oleh keluarga sang gadis. Acara midang pada tradisi sasak lebih bersifat menjajaki, berbeda dengan istilah “ngapel” pada anak-anak muda sekarang. Zaman sekarang, tradisi midang telah tekikis bahkan berubah nilainya, hal tersebut karena kebiasaan muda-mudi sekarang mengadakan pertemuan ditempat tertutup atau gelap yang tidak sesuai dengan adat istiadat yang berlaku seharusnya.

2.       Membait (Mengambil) atau Melaiq (Melarikan)
Membait/melaiq merupakan proses yang sah dalam adat perkawinan Suku Sasak. Berbagai nilai yang terkandung didalamnya antara lain :

a.       Menunjukkan sifat jantan dan kesatria sang pemuda bahwa dialah yang telah dipilih oleh sang dedare (gadis), maka dia harus mampu menyelamatkan sang dedare dari tangan saingan-saingannya.
b.      Untuk tidak menyakiti hati terune-terune lain yang datang midang, dalam arti lain saingan-saingannya dalam memperebutkan gadis tersebut.
c.       Untuk menghindari perpecahan keluarga  jika keluarga calon pengantin perempuan menerima lamaran salah seorang keluarga dekatnya, sementara keluarga lain ditolaknya.

Terjadinya proses membait ata melaiq (melarikan) merupakan kesepakatan antara terune dan dedare yang bersangkutan. Oleh karena itu hari dan jamnya sudah ditentukan oleh mereka berdua. Biasanya dilakukan pada saat semua anggota keluarganya melaksanakan shalat maghrib atau isya’. Sang dedare membawa pakaian sekedarnya, pada hari dan jam yang sudah ditentukan, sang dedare keluar dari rumah, di luar rumah sudah ditunggu dan dijemput oleh sang terune dan/atau keluarga dekat sang terune. Pada saat akan berangkat biasanya sang dedare meninggalkan surat yang diletakkan agak tersembunyi agar tidak cepat ditemukan. Ada pun hal yang unik yang harus dilakukan dalam proses membait atau melaiq ini, yaitu sang gadis tidak boleh dibawa langsung ke rumah sang lelaki, melainkan harus diinapkan (dititipkan) dikediaman kerabat laki-laki dan sifatnya ini dirahasiakan terutama kepada pihak keluarga sang gadis.

3.       Mesejati
Setelah peristiwa tersebut, seseorang harus mengirimkan kabar kepada keliang (kepala kampung/kepala lingkungan/kepala dusun) dan selanjutnya nanti dilaporkan kepada Lurah atau Kepala Desa setempat. Peristiwa mengabarkan bahwa seorang terune telah melarikan seorang dedare untuk kawin, kepada orang tua sang terune dan keliang serta Lurah atau Kepala Desa ini disebut mesejati,  dari kata “sejati” yang berarti sungguh-sungguh. Keliang ikut bertanggung jawab bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya keluarga pengantin perempuan mencari atau tidak menyetujui adanya pernikahan antara kedua pengantin tersebut dan sebagainya. Biasanya permasalahan seperti ini jarang muncul, kalaupun ada penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah (secara damai). Disinilah kecakapan peran seorang keliang serta lurah atau kepala desa ditunjukkan.

4.       Nyelabar
Paling lama 3 (tiga) hari, orang tua dan keluarga calong pengantin pria disertai keliang dan lurah atau kepala desa harus segera memberik kabar (nyelabar) kepada keluarga peremepuan melalui keliang setempat tentang telah terjadinya peristiwa tersebut.  Rombongan Nyelabar terdiri lebih dari 5 orang dan wajib mengenakan berpakaian adat. Rombongan tidak boleh langsung datang kekeluarga perempuan. Rombongan terlebih dahulu meminta izin pada Keliang atau tetua adat setempat, sekedar rasa penghormatan kepada kliang, datang pun ada aturan rombongan tidak diperkenankan masuk ke rumah pihak gadis. Mereka duduk bersila dihalaman depan, satu utusan dari rombongan itu yang nantinya sebagai juru bicara menyampaikan pemberitahuan. Dalam nyelabar ini utusan menyampaikan kepada keluarga perempuan dan keliang tentang peristiwa melaiq itu meliputi kapan terjadinya, siapa yang melarikan dan siapa orang tuanya, asal-usulnya, alamatnya dan informasi-informasi lain yang dianggap penting untuk dibertahukan.

5.       Bait Wali
Bersamaan hari namun berbeda jam, setelah direstui untuk dinikahkan, dilakukan juga proses bait wali (ambil bali). Utusan ini terdiri dari rombongan yang dipimpin oleh seorang penghulu, datang kerumah orang tua calon pengantin perempuan meminta keputusan bahwa kapan akad nikah dilakukan dan sekaligus meminta wali, artinya disini adalah meminta pada pihak perempuan untuk menentukan siapa yang akan menjadi wali dalam acaara nikahnya nanti.

6.       Akad Nikah
Setelah terjadi kesepakatan antara kedua keluarga calon pengantin, maka kedua calon pengantin mulai mempersiapkan upacara akad nikahnya. Menurut adat sasak, akad nikah dilakukan di tempat keluarga pria yang pelaksanannya bisa dilakukan di rumah atau di masjid. Setelah acara akad selesai, tergantung pada kesiapan keluarga, biasanya diadakan resepsi, namun perlu digaris bawahi bahwa resepsi bukanlah termasuk dalam rangkaian acara menikah secara adat.

7.       Nyongkol (nyongkolan) dan Bejango
Setelah resepsi selesai dilaksanakan (apabila ada), biasanya (apabila dikehendaki juga) diselenggarakan acara nyongkolan atau disebut nyongkol saja, dimana kedua pengantin baru tersebut diarak dari tempat (kediaman) sang lelaki menuju kediaman sang perempuan dengan iringan musik tradisional gendang beleq. Acara nyongkol dewasa ini, biasanya dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu sore. Hal ini bertujuan untuk, pertama, mempertemukan keluarga-keluarga antara kedua mempelai agar saling mengenal lebih satu sama lain. Kedua, agar masyarakat mengetahui bahwa telah ada pasangan pengantin yang baru saja menjalin bahtera rumah tangga. Adapun dewasa ini, sebagian masyarakat sasak menggunakan tabuhan kecimol sebagai penggati gendang beleq, dimana kecimol ini tidak lain adalah semacam grup musik ditambah dengan tabuhan dari alat-ala marching band dan biasa membawakan lagu-lagu dangdut atau cilokaq (jenis musik tradisional sasak). Perlu diketahui bahwa kecimol ini sebenarnya tidak ada dalam tradisi nyongkol sejatinya, namun merupakan bentuk modernisasi dari perkembangan zaman.
Adapun tradisi bejango dikenal sebagai bentuk kunjungan dari pihak keluarga lelaki ke kediaman pihak keluarga perempuan sebagaimana tradisi nyongkol, namun hanya saja bedanya, bejango ini diperuntukkan apabila kedua keluarga mempelai masih memiliki hubungan keluarga (hubungan darah) yang dekat, sehingga proses arak-arakan dan tabuhan musik dari gendang beleq ditiadakan. Tradisi bejango ini pun dilaksanakan apabila kedua keluarga mempelai tersebut menghendakinya, dalam artian kesepakatan apakah akan bejango saja atau dengan acara nyongkol.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar