Indonesia memang sungguh kaya akan
budaya, setiap suku memiliki ciri khas tersendiri dalam melaksanakan upacara
adat kebudayaannya masing-masing. Upacara adat tidak lepas dari apa yang
disebut adat istiadat. Adat istiadat adalah bentuk kontrol sosial paling kuno.
Selain itu adat istiadat adalah contoh dari sikap institusional. Adat istiadat
menyeragamkan tingkah laku dan cenderung membentuk kebiasaan individu. Karena
hal ii berasal dari generasi terhadulu yang kadang-kadang sudah tidak mungkin
lagi dirunut asal-usulnya dan tradisi adalah aspek psikis dari adat istiadat,
dimana prakteknya lebih mudah ditiru daripada ide-ide yang terkandng dalam adat
istiadat tersebut.
Sama halnya dengan adat merariq (menikah) dalam adat istiadat Suku Sasak yang mendiami
Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Istilah merariq ini mengandung arti suatu
peristiwa melarikan seorang gadis yang dilakukan oleh seorang pemuda untuk
dijadikan istrinya, karena itu sering disebut kawin lari.
Dalam budaya Sasak, cara kawin
seperti ini justru legal karena melambangkan sikap kesatria dan bertanggung
jawab serta berani mengambil segala resiko demi orang yang dicintai. Selain
cara menikah yang dianggap paling terhormat seperti ini, ada juga kawin yang
dilakukan dengan meminang, yang disebut belakoq
(meminta). Tetapi cara ini biasanya dilakukan antar keluarga yang masih ada
hubungan keluarganya. Peristiwa merariq
adalah peristiwa adat yang sangat penting dan sakral bagi masyarakat suku Sasak
(pada khususnya) dengan konsekuensi yang luas dan rumit, baik sebelum, pada
waktu peristiwa berlangsung maupun sesudahnya. Hal tersebut dikarenakan
seseorang yang sudah menikah berarti telah matang pemikiran dan pandangannnya,
kemudian status sosialnya pun dimasyarakat akan berubah karena telah membina
hubungan keluarga.
Adapun tahapan-tahapan dari adat merariq pada suku Sasak ini
adalah :
1. Midang
Midang adalah suatu
tradisi bertandang kerumah seorang gadis (oleh seorang lelaki) dengan tujuan
untuk dapat mempersuntingnya. Acara midang bukan hanya bertandang dalam
pengertian biasa, tetapi dengan tata cara tertentu sesuai dengan adat. Midang
berlaku pada malam hari biasanya dari pukul 19.00 sampai 22.00. pada saat itu
si gadis harus bersikap sopan, ramah kepada orang yang memidangnya. Pada waktu
midang tersebut, sang lelaki atau terune tidak
boleh duduk sembarangan, tetapi harus bersila dan tidak boleh merubah posisi
duduk, karena jika merubah posisi duduk berarti dianggap tidak sopan. Tempat
menerima tamu (terune) yang midang pun tidak sembarangan, apalagi ditempat yang
tertutup, hal tersebut sangat tabu. Tempat biasanya untuk menerima tamu yang
midang yakni Serambi Tamu (bataran lantai). Kedatangan pemuda yang midang pun harus diketahui oleh
keluarga sang gadis. Acara midang pada tradisi sasak lebih bersifat menjajaki,
berbeda dengan istilah “ngapel” pada anak-anak muda sekarang. Zaman sekarang,
tradisi midang telah tekikis bahkan berubah nilainya, hal tersebut karena
kebiasaan muda-mudi sekarang mengadakan pertemuan ditempat tertutup atau gelap
yang tidak sesuai dengan adat istiadat yang berlaku seharusnya.
2. Membait (Mengambil) atau Melaiq (Melarikan)
Membait/melaiq
merupakan proses yang sah dalam adat perkawinan Suku Sasak. Berbagai nilai yang
terkandung didalamnya antara lain :
a.
Menunjukkan sifat jantan dan kesatria sang
pemuda bahwa dialah yang telah dipilih oleh sang dedare (gadis), maka dia harus mampu menyelamatkan sang dedare dari
tangan saingan-saingannya.
b.
Untuk tidak menyakiti hati terune-terune lain
yang datang midang, dalam arti lain saingan-saingannya dalam memperebutkan
gadis tersebut.
c.
Untuk menghindari perpecahan keluarga jika keluarga calon pengantin perempuan
menerima lamaran salah seorang keluarga dekatnya, sementara keluarga lain
ditolaknya.
Terjadinya proses membait
ata melaiq (melarikan) merupakan
kesepakatan antara terune dan dedare yang bersangkutan. Oleh karena itu hari
dan jamnya sudah ditentukan oleh mereka berdua. Biasanya dilakukan pada saat
semua anggota keluarganya melaksanakan shalat maghrib atau isya’. Sang dedare
membawa pakaian sekedarnya, pada hari dan jam yang sudah ditentukan, sang
dedare keluar dari rumah, di luar rumah sudah ditunggu dan dijemput oleh sang
terune dan/atau keluarga dekat sang terune. Pada saat akan berangkat biasanya
sang dedare meninggalkan surat yang diletakkan agak tersembunyi agar tidak
cepat ditemukan. Ada pun hal yang unik yang harus dilakukan dalam proses
membait atau melaiq ini, yaitu sang gadis tidak boleh dibawa langsung ke rumah sang lelaki, melainkan harus diinapkan
(dititipkan) dikediaman kerabat laki-laki dan sifatnya ini dirahasiakan
terutama kepada pihak keluarga sang gadis.
3. Mesejati
Setelah peristiwa
tersebut, seseorang harus mengirimkan kabar kepada keliang (kepala kampung/kepala lingkungan/kepala dusun) dan selanjutnya
nanti dilaporkan kepada Lurah atau Kepala Desa setempat. Peristiwa mengabarkan
bahwa seorang terune telah melarikan seorang dedare untuk kawin, kepada orang
tua sang terune dan keliang serta Lurah atau Kepala Desa ini disebut mesejati, dari kata “sejati” yang berarti
sungguh-sungguh. Keliang ikut bertanggung jawab bila terjadi sesuatu yang tidak
diinginkan, misalnya keluarga pengantin perempuan mencari atau tidak menyetujui
adanya pernikahan antara kedua pengantin tersebut dan sebagainya. Biasanya
permasalahan seperti ini jarang muncul, kalaupun ada penyelesaiannya dilakukan
dengan cara musyawarah (secara damai). Disinilah kecakapan peran seorang
keliang serta lurah atau kepala desa ditunjukkan.
4. Nyelabar
Paling lama 3 (tiga)
hari, orang tua dan keluarga calong pengantin pria disertai keliang dan lurah
atau kepala desa harus segera memberik kabar (nyelabar) kepada keluarga
peremepuan melalui keliang setempat tentang telah terjadinya peristiwa
tersebut. Rombongan Nyelabar terdiri lebih dari 5 orang dan
wajib mengenakan berpakaian adat. Rombongan tidak boleh langsung datang
kekeluarga perempuan. Rombongan terlebih dahulu meminta izin pada Keliang atau
tetua adat setempat, sekedar rasa penghormatan kepada kliang, datang pun ada
aturan rombongan tidak diperkenankan masuk ke rumah pihak gadis. Mereka duduk
bersila dihalaman depan, satu utusan dari rombongan itu yang nantinya sebagai
juru bicara menyampaikan pemberitahuan. Dalam nyelabar ini utusan
menyampaikan kepada keluarga perempuan dan keliang tentang peristiwa melaiq itu
meliputi kapan terjadinya, siapa yang melarikan dan siapa orang tuanya,
asal-usulnya, alamatnya dan informasi-informasi lain yang dianggap penting
untuk dibertahukan.
5. Bait Wali
Bersamaan hari namun
berbeda jam, setelah direstui untuk dinikahkan, dilakukan juga proses bait wali (ambil bali). Utusan ini
terdiri dari rombongan yang dipimpin oleh seorang penghulu, datang kerumah
orang tua calon pengantin perempuan meminta keputusan bahwa kapan akad nikah
dilakukan dan sekaligus meminta wali, artinya disini adalah meminta pada pihak
perempuan untuk menentukan siapa yang akan menjadi wali dalam acaara nikahnya
nanti.
6. Akad Nikah
Setelah terjadi
kesepakatan antara kedua keluarga calon pengantin, maka kedua calon pengantin
mulai mempersiapkan upacara akad nikahnya. Menurut adat sasak, akad nikah
dilakukan di tempat keluarga pria yang pelaksanannya bisa dilakukan di rumah
atau di masjid. Setelah acara akad selesai, tergantung pada kesiapan keluarga,
biasanya diadakan resepsi, namun perlu digaris bawahi bahwa resepsi bukanlah
termasuk dalam rangkaian acara menikah secara adat.
7. Nyongkol (nyongkolan) dan Bejango
Setelah resepsi selesai
dilaksanakan (apabila ada), biasanya (apabila dikehendaki juga) diselenggarakan
acara nyongkolan atau disebut nyongkol saja, dimana kedua pengantin
baru tersebut diarak dari tempat (kediaman) sang lelaki menuju kediaman sang
perempuan dengan iringan musik tradisional gendang
beleq. Acara nyongkol dewasa ini, biasanya dilakukan pada hari Sabtu atau
Minggu sore. Hal ini bertujuan untuk, pertama, mempertemukan keluarga-keluarga
antara kedua mempelai agar saling mengenal lebih satu sama lain. Kedua, agar
masyarakat mengetahui bahwa telah ada pasangan pengantin yang baru saja
menjalin bahtera rumah tangga. Adapun dewasa ini, sebagian masyarakat sasak
menggunakan tabuhan kecimol sebagai
penggati gendang beleq, dimana
kecimol ini tidak lain adalah semacam grup musik ditambah dengan tabuhan dari
alat-ala marching band dan biasa membawakan lagu-lagu dangdut atau cilokaq (jenis musik tradisional sasak).
Perlu diketahui bahwa kecimol ini sebenarnya tidak ada dalam tradisi nyongkol
sejatinya, namun merupakan bentuk modernisasi dari perkembangan zaman.
Adapun tradisi bejango dikenal sebagai bentuk kunjungan
dari pihak keluarga lelaki ke kediaman pihak keluarga perempuan sebagaimana
tradisi nyongkol, namun hanya saja bedanya, bejango ini diperuntukkan apabila
kedua keluarga mempelai masih memiliki hubungan keluarga (hubungan darah) yang
dekat, sehingga proses arak-arakan dan tabuhan musik dari gendang beleq
ditiadakan. Tradisi bejango ini pun dilaksanakan apabila kedua keluarga
mempelai tersebut menghendakinya, dalam artian kesepakatan apakah akan bejango
saja atau dengan acara nyongkol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar